Senin, 23 Oktober 2017

Peraturan PERPU Tentang Ormas Akan Diputuskan Komisi II DPR

Peraturan PERPU Tentang Ormas Akan Diputuskan Komisi II DPR
Peraturan PERPU Tentang Ormas Akan Diputuskan Komisi II DPR


AGEN CASINO - Hari ini Tanggal 23 Oktober 2017, Komisi II DPR akan menggelar rapat terkait Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang (PERPU) no 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Dalam rapat yang akan diselenggarakan pada hari ini, Pimpinan Komisi II DPR memberikan kesempatan kepada semua fraksi tentang pandangan mereka masing-masing, dan pengambilan keputusan tingkat satu untuk melakukan konsolidasi dengan pimpinan partainya.

"dengan tujuan agar keputusan dapat diambil dengan jalan musyawarah mufakat itulah sebabnya rapat ditunda hingga Hari Senin tanggal 23 Oktober," kata Zainul Amali, Hari Senin Tanggal 23 Oktober 2017.

Dalam rapat ini dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum, dan Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Rudiantara. Kehadiran ketiga Menteri tersebut sebagai perawakilan dari pemerintah.

"Ada beberapa fraksi yang meminta waktu untuk berkoordinasi antara pimpinan partai dan pimpinan fraksi dan juga diantara semua anggota fraksi," Kata Ketua komisi II, Zainudin Amali saat membuka rapat kerja.

Dari informasi LIVE CASINO, Pada rapat kali ini, setiap fraksi di Komisi II DPR menyampaikan pandangan akhirnya, apakah menyetujui atau menolak perpu Ormas. Rapat tersebut dibawa ke Paripura DPR yang kemudian akan disahkan menjadi sebuah Undang-undang.

"Diharapkan semua kesepakan akan tercapai di Komisi II, sehingga di Paripurna tinggal melaporkan saja dan mengesahkan RUU tentang Perpu Ormas tersebut tanpa harus melalui Voting yang membuat pembelahan di internal DPR, dan di masyarakat sampai tingkat bawah," tutupnya.

Baca juga:
- Begini Tanggapan Habibutokhman Soal Presidential Threshold
- Jusuf Kala Sebut Pidato Anies Baswedan Bukan Konteks Dikriminatif
- Begini Tanggapan Ketum PBNU Ditanya Soal Calon Kepala Daerah di Pilgub Jatim

0 komentar:

Posting Komentar